
Kota Bekasi - Selasa, 15 Februari 2022
Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi menerapkan perizinan reklame online mulai berlaku efektif pada 14 Februari 2022.
Pelayanan perizinan online diberlakukan sebagai upaya kemudahan dan mempercepat pelayanan perizinan reklame. Selain itu, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. Untuk itu, dokumen-dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu sebagai terlebih dahulu menerbitkan dokumen perizinan.
Berikut tata cara pendaftaran perizinan reklame online:
1. Pendaftaran reklame online DPMPTSP Kota Bekasi dapat diakses melalui website silat.bekasikota.go.id.
2. Buat Akun - Dengan memasukan identitas diri, no telepon dan email untuk notifikasi permohonan perizinan anda.
3. Isi Formulir - pilih permohonan reklame kemudian isi formulir data pemohon, permohonan dan persyaratan data. Lalu unggah dokumen persyaratan
4. Verifikasi - bila permintaan dan dokumen persyaratan telah disetujui, maka akan dapat informasi mengenai pajak yang wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika sudah mendapatkan konfirmasi email untuk pembayaran silahkan anda bisa langsung menuju kantor DPMPTSP untuk melakukan pembayaran dengan kode billing
5. Bukti pembayaran - pemohon upload bukti pembayaran di menu akunku dengan memasukkan nomor aplikasi.
6. Pemohon dapat mengambil stiker reklame dan SKPD ke kantor DPMPTSP yg beralamat jl. Ir. H. Juanda No. 100 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur - Kota Bekasi.
7. Izin Reklame dapat di cetak secara mandiri.
Perizinan Reklame berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pajak Reklame.
Reklame adalah benda, alat, atau media yang bentuk dan coraknya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menikmati, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
(goeng)