
Tanggal : 27 Januari 2019
Sumber Berita : Telusur News (http://telusurnewscom/
KOTA BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Modern, namun ditengarai sejumlah Minimarket terus berdiri di Kota Bekasi. Perda tersebut diantaranya mengatur jarak radius Toko Modern minimal berjarak 500 meter dan harus mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
TINDAK LANJUT SKPD : Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi
Saat ini sudah 554 Toko Modern yang mendapatkan surat rekomendasi dan advice teknis Izin Usaha Toko Modern dan mengenai Jarak 500 meter dari pasar tradisional menurut Perda Kota Bekasi dibolehkan karena wilayah tersebut termasuk Zona Bisnis.