
KOTA BEKASI, Jumat 13 Agustus 2021
Pemerintah Kota Bekasi mengklarifikasi pemberitaan media yang beredar tentang jumlah nominal denda terhadap pelanggar di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi sebesar Rp 3 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Laksmi Indriyah, menyampaikan capaian kurang lebih Rp. 3 Miliar atas denda pelanggaran PPKM itu merupakan akumulasi pengumpulan denda se-Jawa Barat. Selain itu, denda bagi satu perusahaan yang melanggar tidak ada yang didenda hingga mencapai Rp. 19 juta.
Untuk jumlah denda tipiring khusus di Kota Bekasi sebesar Rp 98 juta rupiah. Kisaran denda untuk warga perorarangan/PKL pelanggar Rp 20.000 - Rp 300.000 yang dipandang dapat terjangkau.
Sedangkan perusahaan/pabrik minimal Rp. 5 juta dan maksimal Rp 10 juta yang dapat digantikan kurungan jika tidak mampu membayar.
Hal ini ia katakan, saat memberikan penjelasannya saat Apel gabungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Bekasi yang digelar di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Senin, 9 Agustus 2021 lalu.
Pemkot Bekasi menggelar operasi yustisi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bekasi terus dilakukan aparat gabungan.
Aparat gabungan bekerja berlandaskan Surat Edaran Ketua GTPP Covid-19 Kota Bekasi No. 556/133/SET. Covid-19 dan Perda Kota Bekasi No.15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah COVID-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kota Bekasi.
Giat dilakukan untuk menghimbau kepada masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) dalam memutus penyebaran Covid-19.
Dan, bagi para pelanggar protokol kesehatan pada masa PPKM yang terjaring di kenakan sanksi administratif berupa denda yang ditentukan oleh Hakim PN Kota Bekasi. (goeng)