
KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan sejumlah langkah mediasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan akses jalan warga Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi.
Persoalan antara dua warga NA dan ER ini sudah tiga kali dilakukan mediasi oleh aparat setempat. Mediasi pertama dilakukan pada 5 Juli 2023 dan 27 Februari 2024 oleh lurah serta tanggal 28 Februari 2024 oleh camat serta lurah.
Menindaklanjut pemberitaan media adanya informasi meminta mediasi pihak kelurahan Jatimurni.
Mediasi dilakukan harapannya agar segera menemukan solusi terbaik diantara kedua belah pihak. Namun sampai keterangan ini disampaikan, permasalahan masih dalam tahap mediasi dan menunggu para pihak berdamai secara kekeluargaan dan opsi lain kesediaan penghuni Cluster memberikan akses jalan bagi NA dan keluarga.
Laporan kronologis kejadian dan foto dokumentasi upaya mediasi telah disampaikan Camat Pondok Melati kepada Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Rabu, 28 Februari 2024
Informasi yang diterima mengenai kronologis permasalahan akses keluar masuk warga bernama NA penduduk RT008/001 Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondokmelati, telah dilakukan identifikasi dan pengumpulan data dengan kronologis sebagai berikut :
1. NA tinggal dilokasi tersebut sejak tahun 1998 yang diperoleh dari tukar guling dengan dasar AJB, dengan lahan berbatasan sisi utara-selatan-timur-barat dikelilingi lahan orang lain (tanpa akses jalan). Batas sisi utara lahan NA adalah tanah milik ER (Ketua RT 008/001) seluas 640 m2 berdasarkan SHM Nomor 07820/Jatimurni dan sisi selatan saat ini berupa jalan perumahan/cluster Vila Alam Asri;
2. Saat NA menghuni, Cluster Vila Alam Asri belum ada, berupa tanah kosong yang digunakan bersangkutan sebagai akses jalan. Cluster berdiri pada tahun 2014/2015, sejak itu NA menggunakan tanah milik ER sebagai akses jalan;
3. Awalnya ER tidak masalah penggunaan tanpa ijin/permisi sampai saat ada insiden pembuangan sampah di tanah ER (sebelah rumah NA) yang diviralkan melalui status HP;
4. Sejak itu ER mulai memberikan sekat berupa kandang ayam dengan harapan NA minta maaf;
5. Kejadian ini sudah dimediasi oleh pihak Kelurahan Jatimurni pada tanggal 5 Juli 2023 namun NA tidak pernah menyampaikan permohonan maaf sampai dengan saat ini;
6. Pada tanggal 27 Februari 2024, muncul berita melalui Kompas.com yang bernarasi bahwa NA meminta mediasi karena merasa aksesnya ditutup oleh sepihak;
7. Pada tanggal 27 Februari 2024, dilakukan mediasi yang kedua kalinya oleh Kelurahan Jatimurni. Hadir Lurah Jatimurni, saudara NA, Ketua RW 001 Kelurahan Jatimurni, dan Aparatur. Saat itu, NA berjanji akan mengklarifikasi berita tersebut. Disepakati akses NA menggunakan pembukaan tembok pintu sisi jalan Cluster Vila Alam Asri dengan syarat harus mendapatkan persetujuan seluruh para penghuni Cluster ±14 rumah;
8. Undangan sudah disampaikan langsung oleh Lurah, akan tetapi sebagian para penghuni menolak hadir dan mengembalikan undangan ke Kelurahan;
9. Camat Pondokmelati dan Kasi Trantib Kecamatan Pondokmelati melakukan cek lokasi dan mendengarkan permasalahan tersebut dari kedua belah pihak berdasarkan data kepemilikan tanah, diputuskan akses NA harus diupayakan oleh NA langsung kepada para penghuni Cluster secara kekeluargaan, bila sudah diperoleh kesepakatan tersebut akan dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama yang akan di fasilitasi oleh Kelurahan Jatimurni;
10. Opsi menggunakan lahan ER tidak memungkinkan karena akses yang digunakan NA berada ditengah-tengah tanah keluarga, yang berpotensi bila dimanfaatkan oleh pemilik akan menjadi masalah kembali;
11. Camat menyarankan kepada NA, selama belum memiliki akses, harus menjaga sikap dan komunikasi dengan ER untuk meminta ijin penggunaannya;
12. ER menyatakan selama ada ijin dan sopan, akan dipersilahkan NA menggunakan lahannya untuk akses keluar masuk, sambil menunggu akses jalan cluster diperbolehkan dibuka. (goeng)
Sumber: Kecamatan Pondok Melati