Pemkot Bekasi Lakukan MoU Dengan BPJSTK Kota Bekasi



Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi menjadi pemerintah daerah pertama di Indonesia yang mendaftarkan Tenaga Kerja Kontraknya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Nota kesepahaman antara Pemkot Bekasi dengan BPJSTK Cabang Bekasi Kota tersebut di tandatangi langsung oleh Wali Kota Bekasi, Dr.Rahmat Effendi  dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota Mariansah disaksikan  Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu beserta jajaran BPJSTK, di sela-sela Apel pagi aparatur sipil Negara Pemkot Bekasi, bertempat di Plza Kantor Walikota Bekasi, Senin ( 9/10).

"Mulai tahun 2017, seluruh TKK Kota Bekasi yang jumlahnya berkisar 7.000-8.000 orang akan menikmati empat program BPJSTK, mulai dari jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun. Ini bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami kepada TKK yang juga bertugas melayani masyarakat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Menurut Wali Kota, kerja sama pendaftaran kepesertaan TKK di BPJSTK berlaku efektif per Januari 2018. Nota kesepahaman yang baru saja ditandatangani akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sebagai pengacara negara demi ketertiban administrasi.

Dalam kesempatan sama, Kepala Divisi Pengembangan Jaringan BPJSTK Filemon Alilu Yakobus mengatakan, Pemkot Bekasi menjadi pemda pertama di Indonesia yang mendaftarkan TKK di lingkup pemerintahannya menjadi peserta BPJSTK dengan keempat program.

"Pemda lain sudah ada juga yang mendaftarkan TKK-nya menjadi peserta BPJSTK, tapi hanya untuk beberapa program. Sementara Pemkot Bekasi merupakan yang pertama mendaftarkan TKK-nya sebagai peserta dengan empat manfaat sekaligus," kata Filemon.

Dia pun merinci satu per satu manfaat yang dapat dinikmati TKK Pemkot Bekasi begitu terdaftar sebagai peserta BPJSTK. Pertama, manakala terjadi kecelakaan kerja, yang bersangkutan akan langsung ditangani di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJSTK dengan standar pelayanan setara kelas satu rumah sakit pemerintah.

Selama pengobatan berjalan, tidak ada pembatasan biaya pengobatan yang diberlakukan. Hingga peserta sembuh, semua biaya pengobatan ditanggung BPJSTK.

"Belum lama ini kami membiayai pengobatan karyawan PT Aneka Tambang yang mengalami luka bakar hingga 90 persen. Biaya pengobatan sebanyak Rp 4,2 miliar seluruhnya ditanggung BPJSTK," kata Filemon mencontohkan.

Kemudian terkait manfaat jaminan kematian, klaim yang akan dibayarkan ialah sebesar 48 kali gaji peserta bersangkutan. Terhadap anak peserta pun akan diberikan beasiswa.

Sementara perihal manfaat pensiun serta jaminan hari tua, klaim yang dibayarkan ialah sebesar 3 persen dari gaji pokok dengan batas pertanggungan gaji maksimal Rp 7 juta.

Menyinggung masih rendahnya kesadaran pemerintah daerah lain dalam mendaftarkan TKK-nya sebagai peserta, Filemon mengatakan bahwa hal ini sangat  bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah.

"Tidak semua daerah mampu mendaftarkan TKK-nya menjadi peserta, baik untuk menikmati sebagian manfaat program, maupun yang keseluruhan seperti Pemkot Bekasi," ucapnya.

Lagipula, meskipun TKK sebagai pekerja penerima upah rutin, sama-sama memiliki hak didaftarkan sebagai peserta BPJSTK, tapi pemerintah daerah tidak dibebani kewajiban ini layaknya perusahaan swasta atau pemberi kerja lain.

"Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2013, pemberi kerja dapat diberi sanksi administrasi jika tak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJSTK, kecuali lembaga penyelenggara negara. Jadi memang tidak diwajibkan bagi pemda, tapi inisiatif kesadaran pemberian perlindungan bagi TKK yang ditunjukkan Pemkot Bekasi ini patut diapresiasi," katanya. (yas/ris)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250