
KOTA BEKASI, Senin 09 November 2020
KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi melaporkan jumlah rekapitulasi pengaduan masyarakat melalui Call Center dari tanggal 25 s/d 31 Oktober 2020.
Sesuai dengan Intruksi Wali Kota Bekasi Nomor 555.7/225/ Diskominfostandi.POIP Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Reaksi Cepat, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi menindaklanjuti setiap pengaduan yang di laporkan oleh masyarakat melalui Call Center yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Bekasi di 1500444 dan SP4N-LAPOR untuk selanjutnya diteruskan dan ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah di Kota Bekasi.
Total pengaduan masyarakat melalui Call Center terhitung dari tanggal 25 s/d 31 Oktober 2020 sebanyak 36 pengaduan. Berikut adalah jumlah pengaduan dari masing-masing dinas :
1. Dinas Kesehatan: 5
2. DBMSDA: 3
3. DISKOPUKM: 4
4. BAPENDA: 4
5. SATPOL PP: 1
6. DISDUKCAPIL: 7
7. KELURAHAN: 2
8. BPBD: 2
9. DLH: 3
10. KECAMATAN: 1
11. DISKOMINFOSTANDI: 1
12. INSTANSI LAIN: 3
Tercatat pengaduan terbanyak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi sebanyak 7 pengaduan.
Seluruh pengaduan masyarakat Kota Bekasi yang masuk melalui Call Center 1500444 dan SP4N-Lapor dapat diselesaikan dengan baik serta ditindaklanjuti dengan mengikuti arahan dan prosedur dari dinas terkait. (Bon/Humas)