
Tanggal : 7 Januari 2019
Sumber Berita : Warta Kota Online (http://wartakota.tribunnews.com/)
Warta Kota, BEKASI- Pemerintah Kota Bekasi akan menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik mulai maret 2019. Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Ferdinan mengatakan seluruh perusahaan ritel di Kota Bekasi dilarang menyediakan dan menggunakan kantong plastik. “Kita akan mulai terapkan larangan itu pada bulan Febuari paling lambat bulan maret”. Sekarang kita masih menunggu kesiapan perusahaan ritel untuk tidak gunakan kantong plastik.
TINDAK LANJUT SKPD : Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi
Menindaklanjuti Perwal terkait pengurangan sampah akan segera diundang para stakeholder : pengusaha retail, penggiat lingkungan, Perangkat Daerah terkait untuk FGD dalam rangka mempersiapkan pelarangan penggunaan kantong belanja berbahan plastik di Kota Bekasi, beserta alternatif solusi yang dapat digunakan oleh retail setelah aturan larangan penggunaan kantong plastik diberlakukan. Time linenya pemberlakuan akan dilaksanakan paling lambat bulan maret, sebelum atau dapat bersamaan dengan perayaan HUT Kota Bekasi yang ke-22