
Bandung - Pemerintah Kota Bekasi kembali meraih prestasi yang membanggakan Tahun 2017 ini, Pemkot Bekasi berhasil meraih dua penghargaan sekaligus atas penerapan UU No.14 Tahun 2008 perihal Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Komisi Informasi (KI) Jawa Barat melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2017 ini. Berdasarkan monev yang dilakukan secara independen, Kota Bekasi meraih peringkat ketiga untuk Kategori Pembentukan dan Dukungan PPID serta Peringkat Ketiga untuk Kategori Penyusunan Standart Layanan Informasi Publik.
Pemberian penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mizwar, disaksikan
Wakil Ketua DPRD Prov Jabar, Kepala Diskominfo Prov Jabar serta Ketua KI Jabar Dan Satriana, pada hari Kamis, (28/09) bertempat di Aula Gedung Sate, Jln. Dipenogoro No.22 Bandung. Jawa Barat .
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Edy Dadiyo yang hadir mewakili Wali Kota Bekasi untuk menerima penghargaan tersebut mengatakan sejauh ini Kota Bekasi sangat konsen dalam mengimplementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), ini dapat dilihat dari banyaknya kota/kabupaten di Indonesia yang datang ke kota Bekasi untuk mengetahui SOP pelayanan, struktur organisasi PPID Kota Bekasi, serta kebijakan pemerintah daerah tentang PPID. “Ini menjadi acuan dan semangat agar terus meningkatkan pelayanan”, terangnya.
Dirinya menambahkan prestasi ini merupakan kerja keras untuk meningkatkan pelayanan informasi publik bagi masyarakat.
Ini merupakan peningkatan prestasi yang patut dibanggakan dan menjadi motivasi pemerintah kota bekasi dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat di berbagai sektor, ujarnya
Turut hadir mendampingi Kabag Humas untuk menerima penghargaan tersebut, Sekretaris Diskominfostandi Kota Bekasi, Kasubag Hub. Dokumentasi Internal serta Staf Pelaksana Bagian humas setda Kota Bekasi. (yas).