PEMKOT BEKASI SOSIALISASIKAN LARANGAN PERAYAAN PERGANTIAN TAHUN BARU 2021


KOTA BEKASI, Rabu 30 Desember 2020

KOTA BEKASI - Dalam rangka pergantian Tahun Baru Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300/7995/Satpol PP tentang Sosialisasi Larangan Berkerumun Dan Melaksanakan Kegiatan Pergantian Tahun 2020 Ke Tahun Baru 2021.

Surat yang ditujukan kepada Camat se-Kota Bekasi, Lurah se-Kota Bekasi, RT dan RW se-Kota Bekasi yang berkenaan dengan upaya penanganan penyebaran Covid-19 dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 di Kota Bekasi, dengan ini untuk dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

1. Melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur tahun baru 2O21;

2. Menghimbau kepada para Pimpinan/Manager hotel, Management pusat perbelanjaan, pemilik cafe/restoran, pemilik tempat hiburan, masyarakat di wilayah nya masing-masing untuk tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun 2O20 ke tahun 2021 (pesta kembang api, membunyikan petasan/terompet, dll). Karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran COVID-19;

3. Bersama Unsur 3 pilar (Pemerintah Kota Bekasi, TNI dan Polri) serta relawan lainnya melaksanakan koordinasi dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 masa libur tahun baru 2O21. Dalam upaya penegakan protokoler kesehatan di wilayah Kecamatan masing-masing.
(Bon/Humas)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250