PEMKOT BEKASI TEGASKAN PEMBUATAN KIA TIDAK DIPUNGUT BIAYA


Tanggal                                  : 23 Januari 2019
Sumber Berita                       : Kompas  (http://kompas.com/

KOTA BEKASI - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Jamus Rasidi menegaskan pembuatan Kartu Identitas Anak ( KIA) tidak dipungut biaya.  Hal ini dikatakan Jamus untuk menanggapi informasi hoaks yang beredar di masyarakat terkait pembuatan KIA di Kota Bekasi. "Semua dokumen kependudukan berdasarkan UU nomor 24 tahun 2013 semuanya itu gratis jadi tidak dipungut biaya apa pun," kata Jamus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/1/2019)..
 
TINDAK LANJUT SKPD  : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi
Jamus menegaskan, KIA itu termasuk dalam administrasi kependudukan dan dalam UU nomor 24 tahun 2013 layanan dokumen kependudukan dan sipil itu tidak dipungut biaya apa pun. Dia memastikan kabar yang mengatakan bahwa pembuatan KIA di Kota Bekasi berbayar itu bohong
 

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250