Pemkot Bekasi Terapkan PPKM Level 2 di Wilayah Kota Bekasi

KOTA BEKASI - Rabu, 2 Februari 2022

KOTA BEKASI- Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi sekaligus Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan Intruksi Nomor 443.1/108/SET.COVID-19 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Wilayah Kota Bekasi sebagai berikut:

Ketua Tim Wilayah Candrabhaga, Ketua Tim Wilayah Patriot Kota Bekasi:

1. Melakukan koordinasi, pengendalian, evaluasi dan pengawasan dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 Varian Omicron (B.1.1529) di Kota Bekasi;

2. Melaporkan hasil koordinasi, pengendalian, evaluasi dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 Varian Omicron (B.1.1529) di wilayah Kota Bekasi, kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.

Ketua Tim Kesehatan Kota Bekasi:

1. Melakukan Koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan perihal ketersediaan sarana prasarana, alat kesehatan, dan vaksinator di wilayah Kota Bekasi;

2. Melaporkan hasil ketersediaan sarana prasarana, alat kesehatan, dan vaksinator di wilayah Kota Bekasi kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi:

1. Menganalisa akan kebutuhan ketersediaan sarana prasarana, alat kesehatan, dan vaksinator di wilayah Kota Bekasi;

2. Melakukan Kesiapan dengan puskesmas di wilayah Kota Bekasi dalam melaksanakan random sampling PCR test/antigen pada fasilitasi umum di antaranya stasiun, terminal, pasar, pusat perbelanjaan;

3. Melaporkan hasil analisa dan kesiapan terhadap ketersediaan sarana prasarana, alat kesehatan, dan vaksinator untuk melakukan percepatan vaksinasi dan random sampling di wilayah Kota Bekasi kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi:

1. Melakukan koordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan seluruh tingkatan di Kota Bekasi mulai tanggal 3 Februari s.d 17 Februari 2022;

2. Melaporkan hasil Koordinasi pelaksanan pembelajaran tatap muka kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi:

1. Melakukan monitoring pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, fasilitas umum, fasilitas hiburan, restoran dan tempat wisata sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan di kota bekasi;

2. Melakukan koordinasi dan monitoring dengan pelaku usaha pengelola, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dalam menyiapkan gerai vaksinasi bagi masyarakat di kota bekasi;

3. Melakukan koordinasi dengan pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mall dan pelaku usaha untuk:
a. mewajibkan masyarakat dan/atau pengunjung di ruang publik, pusat perbelanjaan, fasilitas umum, fasilitas hiburan, restoran dan tempat wisata untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi;
b. Mewajibkan penyediaan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada masyarakat/pengunjung serta menyediakan Petugas untuk mengawasi dan memastikan penggunaan aplikasi Pedulilindungi oleh masyarakat/pengunjung.

4. Melaporkan hasil pelaksanan koordinasi dan monitoring pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, fasilitas umum, fasilitas hiburan, restoran dan tempat wisata kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Kepala Satpol PP Kota Bekasi;

1. Melakukan pengawasan dan penindakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat/kegiatan dan fasilitas umum dengan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kepala Kepolisian Sektor Se-Kota Bekasi, Komandan Rayon Militer Se-Kota Bekasi, Babinkamtibmas Se – Kota Bekasi, Babinsa Se-Kota Bekasi;

2. Melaporkan hasil pengawasan dan penindakan disiplin protokol kesehatan kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.


Camat dan Kepala Puskesmas Se – Kota Bekasi;

1. Mengoptimalkan Peran POSKO di Wilayah Tingkat RW/RT dalam pnanganan Covid -19 dengan:
a. Mengintensifkan penegakan 5M;
b. Menggunakan masker yang baik dan benar;
c. Mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan handsanitizer;
d. Menjaga jarak minimal 1 Meter;
e. Menghindari kerumunan;
f. Mengurangi mobilitas (Jika tidak ada keperluan yang mendesak, untuk tetap berada di rumah meski sehat dan tidak ada gejala penyakit).

2. Melakukan penguatan terhadap 3T:
a. Testing;
b. Tracking; dan 
c. Treatment.

3. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dalam pelaksanaan vaksinasi umum dosis 2 (dua), lansia dosis 2 (dua), vaksinasi anak-anak dosis 2 (dua), dan percepatan vaksinasi primer dan booster di wilayah Kota Bekasi;

4. Bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Satpol PP Kota Bekasi, Babinkamtibmas Kota Bekasi, Babinsa Kota Bekasi untuk melaksanakan random sampling pcr test/antigen pada fasilitas umum di antaranya stasiun, terminal, pasar, pusat perbelanjaan;

5. Melaporkan hasil pelaksanaan vaksinasi umum, dan random sampling pada fasilitas umum kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.

(Bon/DNN/Humas)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250