
KOTA BEKASI - Rabu, 2 Februari 2022
KOTA BEKASI- Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi sekaligus Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan Intruksi Nomor 443.1/108/SET.COVID-19 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Wilayah Kota Bekasi sebagai berikut:
Ketua Tim Wilayah Candrabhaga, Ketua Tim Wilayah Patriot Kota Bekasi:
1. Melakukan koordinasi, pengendalian, evaluasi dan pengawasan dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 Varian Omicron (B.1.1529) di Kota Bekasi;
2. Melaporkan hasil koordinasi, pengendalian, evaluasi dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 Varian Omicron (B.1.1529) di wilayah Kota Bekasi, kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Ketua Tim Kesehatan Kota Bekasi:
1. Melakukan Koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan perihal ketersediaan sarana prasarana, alat kesehatan, dan vaksinator di wilayah Kota Bekasi;
2. Melaporkan hasil ketersediaan sarana prasarana, alat kesehatan, dan vaksinator di wilayah Kota Bekasi kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi:
1. Menganalisa akan kebutuhan ketersediaan sarana prasarana, alat kesehatan, dan vaksinator di wilayah Kota Bekasi;
2. Melakukan Kesiapan dengan puskesmas di wilayah Kota Bekasi dalam melaksanakan random sampling PCR test/antigen pada fasilitasi umum di antaranya stasiun, terminal, pasar, pusat perbelanjaan;
3. Melaporkan hasil analisa dan kesiapan terhadap ketersediaan sarana prasarana, alat kesehatan, dan vaksinator untuk melakukan percepatan vaksinasi dan random sampling di wilayah Kota Bekasi kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi:
1. Melakukan koordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan seluruh tingkatan di Kota Bekasi mulai tanggal 3 Februari s.d 17 Februari 2022;
2. Melaporkan hasil Koordinasi pelaksanan pembelajaran tatap muka kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi:
1. Melakukan monitoring pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, fasilitas umum, fasilitas hiburan, restoran dan tempat wisata sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan di kota bekasi;
2. Melakukan koordinasi dan monitoring dengan pelaku usaha pengelola, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dalam menyiapkan gerai vaksinasi bagi masyarakat di kota bekasi;
3. Melakukan koordinasi dengan pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mall dan pelaku usaha untuk:
a. mewajibkan masyarakat dan/atau pengunjung di ruang publik, pusat perbelanjaan, fasilitas umum, fasilitas hiburan, restoran dan tempat wisata untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi;
b. Mewajibkan penyediaan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada masyarakat/pengunjung serta menyediakan Petugas untuk mengawasi dan memastikan penggunaan aplikasi Pedulilindungi oleh masyarakat/pengunjung.
4. Melaporkan hasil pelaksanan koordinasi dan monitoring pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, fasilitas umum, fasilitas hiburan, restoran dan tempat wisata kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Kepala Satpol PP Kota Bekasi;
1. Melakukan pengawasan dan penindakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat/kegiatan dan fasilitas umum dengan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kepala Kepolisian Sektor Se-Kota Bekasi, Komandan Rayon Militer Se-Kota Bekasi, Babinkamtibmas Se – Kota Bekasi, Babinsa Se-Kota Bekasi;
2. Melaporkan hasil pengawasan dan penindakan disiplin protokol kesehatan kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Camat dan Kepala Puskesmas Se – Kota Bekasi;
1. Mengoptimalkan Peran POSKO di Wilayah Tingkat RW/RT dalam pnanganan Covid -19 dengan:
a. Mengintensifkan penegakan 5M;
b. Menggunakan masker yang baik dan benar;
c. Mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan handsanitizer;
d. Menjaga jarak minimal 1 Meter;
e. Menghindari kerumunan;
f. Mengurangi mobilitas (Jika tidak ada keperluan yang mendesak, untuk tetap berada di rumah meski sehat dan tidak ada gejala penyakit).
2. Melakukan penguatan terhadap 3T:
a. Testing;
b. Tracking; dan
c. Treatment.
3. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dalam pelaksanaan vaksinasi umum dosis 2 (dua), lansia dosis 2 (dua), vaksinasi anak-anak dosis 2 (dua), dan percepatan vaksinasi primer dan booster di wilayah Kota Bekasi;
4. Bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Satpol PP Kota Bekasi, Babinkamtibmas Kota Bekasi, Babinsa Kota Bekasi untuk melaksanakan random sampling pcr test/antigen pada fasilitas umum di antaranya stasiun, terminal, pasar, pusat perbelanjaan;
5. Melaporkan hasil pelaksanaan vaksinasi umum, dan random sampling pada fasilitas umum kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
(Bon/DNN/Humas)