PEMKOT BEKASI TETAPKAN JAM KERJA BAGI APARATUR SELAMA RAMADHAN 1446 H

KOTA BEKASI - Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800.1.6/1140/BKPSDM.PKA tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah bagi aparatur pemerintah Kota Bekasi

Pemberlakuan jam kerja ini agar masyarakat tetap dapat mendapatkan pelayanan publik secara optimal dan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku dari pusat. 

Dibawah ini merupakan beberapa poin isi dari surat edaran tersebut. 

1. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja : 
a. Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30-14.30 dan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jum'at pukul 07.30 - 15.00 dan waktu istirahat 11.30-12.30

2. Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja :
a  Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu pukul : 07.30-13.30 dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30
b. Hari Jum'at pukul 07.30-13.30 dan waktu istirahat 11.30-12.30

3. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan jam kerja aparatur di lingkungannya Masing-masing selama bulan Ramadhan. 

Surat edaran tersebut ditandatangani pada tanggal 27 Februari 2025 oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi. 

(Dro)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250