Pengurusan Layanan Di Dinas Pendidikan Wajib Barcode PeduliLindungi


KOTA BEKASI, Rabu 28 September 2021

KOTABEKASI - Penggunaan barcode PeduliLindungi wajib bagi semua masyarakat Kota Bekasi yang berkaitan dengan pengurusan pelayanan publik. 

Misalnya pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Layanan Mutasi Siswa, Surat Keterangan pengganti Ijazah, STTB, Danem, SKHU, SKYBS, Magang, Penelitian, Nomor Pokok Sekolah Nasional, Rekomendasi Mutasi, Tunjangan Pendidik, Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan, Pembuatan Kartu Pegawai, KTSP, Legalisir dan pelayanan lainnya.

“Sesuai Surat Edaran yang sudah disosialisasikan ke publik, kami Dinas Pendidikan telah melaksanakannya. Untuk seluruh masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan. Di pintu masuk wajib barcode,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Inayatullah

Inayatullah juga menjelaskan, dalam barcode PeduliLindungi itu, membuktikan dan menandakan  bahwa masyarakat sudah divaksin Covid-19. Kewajiban ini berdasarkan Surat Edaran nomor 440/1395 Set Covid-19 dari Ketua Komite Kebijakan Penanganan  Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi.

Surat Edaran tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 dalam Pengurusan Pelayanan Publik ini, ditandatangani Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19, tanggal 9 September 2021.

Disebutkan dalam surat edaran, hal tersebut  sesuai program vaksinasi yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat terus berlanjut untuk memacu masyarakar agar melaksanakan vaksin Covid-19. Hal itu juga sejalan dengan perpanjangan PPKM level 3 di Kota Bekasi

Pihaknya juga mengimbau supaya masyarakat dapat mendukung program vaksinasi mengingat tujuan vaksinasi untuk kesehatan masyarakat, dan patuh akan protokol kesehatan dimanapun berada. (EZ/HUMAS)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250