Petugas Gabungan Jaring 88 Pelanggar Protokol Kesehatan


KOTA BEKASI, Rabu 24 Februari 2021

KOTA BEKASI - Sebanyak 88 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam Operasi Yustisi yang digelar petugas gabungan. Operasi dilakukan di dua wilayah yang ada di Kota Bekasi yakni Kecamatan Rawalumbu dan Bekasi Timur, Rabu 24 Februari 2021.

Meskipun operasi kerap digencarkan namun petugas masih mendapati sejumlah warga masyarakat saat melakukan aktifitas diluar rumah tidak mengenakan masker dan kerap abai Protokol Kesehatan.

Operasi dilakukan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam SE Ketua Komite Kebijakan Penanganan (K2P) COVID-19 dan Transformasi Pemulihan (TP) Kota Bekasi No. 556/273/SET. COVID-19 dan Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah COVID-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kota Bekasi.

Operasi dilakukan oleh personil gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Bekasi, aparatur kecamatan, TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.

Pada operasi tersebut  para pelanggar prokes diberi sanksi oleh petugas gabungan, adapun total denda Rp2.293.000,-

Operasi dilakukan untuk menghimbau kpd warga masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) dalam memutus penyebaran Covid-19. Bagi para pelanggar protokol kesehatan pada masa PPKM yang terjaring di kenakan sanksi administratif berupa denda yg ditentukan oleh Hakim PN Kota Bekasi. (EZ/HUMAS)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250