
KOTA BEKASI - Staf Ahli Wali Kota Bekasi, Drs. Asep Gunawan M.Si mewakili Sekretaris Daerah Kota Bekasi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 141 tentang pengesahan batas daerah tahun 2017 di Gedung Balai Patriot Kota Bekasi. Kamis (07/10/2021)
Dalam sambutannya, Staf Ahli Wali Kota Bekasi yang mewakili Sekretaris Daerah mengatakan bahwa secara teknis pemerintah terus mengupayakan untuk meningkatkan pemahaman terkait penegasan batas wilayah sampai dengan penyiapan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan diadakan sosialisasi tersebut guna menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberi kejelasan dan kepastian hukum terhadap suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan perwakilan Badan Pertanahan Kota Bekasi. (REN/ANI)