
Kota Bekasi, Selasa 28 April 2020
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono datangi setiap Kelurahan yang ada di Bekasi Timur terkait kesiapan rencana perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua, Selasa, (28/4/20).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di perpanjang oleh Pemerintah Kota Bekasi dalam hal pencegahan Virus Covid-19 akan diperketat bagi masyarakat yang masih lalu lalang keluar Rumah.
Dalam hal ini, dengan PSBB yang diperketat antara lain, menegur pengendara yang masih berkeliaran dijalan tanpa menggunakan masker.
“Hari ini kita akan perketat bagi yang tidak menggunakan masker, karena memang wajib sekarang ini menggunakan masker,” tegas Tri.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan agar masyarakat bisa menyikapi dengan aturan pemerintah yang sudah diterbitkan, bahwa menggunakan masker untuk sekarang ini wajib dipakai agar bisa mencegah penyebaran Virus Covid-19.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua ini tentu akan berbeda pada tahap pertama, tentu PSBB tahap dua ini akan sangat diperketat bagi yang tidak menggunakan masker dan pastinya Pemerintah akan membuat teguran atau sanksi khusus bagi masyarakat yang masih tidak menggunakan masker.
“Maka dari itu, masyarakat agar lebih taat pada peraturan yang sudah berlaku saat ini, dengan selalu menggunakan masker saat berada diluar rumah,” ucap Tri. (ST/Humas)