
KOTA BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi lakukan penertiban spanduk liar yang tidak berizin dan spanduk yang telah habis masa berlakunya, Rabu 9 April 2025.
Penertiban dilakukan oleh Praja 48 Satpol PP Kota Bekasi mulai pukul 13.00 WIB berlokasi di sepanjang jalan Raya Pasar Kranggan Jatisampurna hingga Jalan Jati Rangga (Kelurahan Jatirangga).
Kasatpol PP Kota Bekasi Karto menegaskan "Kegiatan penertiban ini bertujuan meningkatkan keindahan dan ketertiban kota" ujar Karto.
"Maraknya spanduk liar dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan", lanjut Karto
Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar turut bersama menjaga ketertiban demi terwujudnya Kota Bekasi yang Nyaman.
(Mms/Diskominfostandi)