
Kota Bekasi - Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan tahun 2017 yang di hadiri oleh Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi dan menandatangani kesepakatan tersebut bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, H. Tumai pada Selasa (03/10/2017) di Gedung DPRD Kota Bekasi.
Kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 3q tahun 20q6 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017 diusulkan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun berjalan serta adanya peluang terhadap upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pertimbangan yang menjadi dasar melakukan perubahan antara lain, :
A. Hasil laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016 terdapat koreksi atas asumsi sisa perhitungan anggaran (SILPA) Tahun 2016. Dalam APBD 2017, berupa pengurangan nilai SILPA dari 859,76 Milyar pada APBD 2017 menjadi 587,75 Milyar pada KUPA PPAS 2017.
B. Perkembangan realisasi pendapatan tahun berjalan pada beberapa Pos pendapatan daerah yang mengalami perubahan dari target dalam APBD 2017.
C. Perubahan dan pergeseran belanja progran dan kegiatan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, realisasi kegiatan, perubahan target kinerja dan penyempurnaan administrasi.
D. Adanya alokasi bantuan pusat dari Provinsi Jawa Barat maupun lainnya yang diterima Pemerintah Kota Bekasi pada tahun berjalan yang belum tercantum pada APBD 2017 murni dan harus di masukan ke KUPA PPAS 2017.
Secara makro, kebijakan perubahan anggaran 2017 yakni komponen pendatan meningkat sebesar 644,71 Milyar dari 4,532 Triliyun pada APBD 2016 Menjadi 5,177 Triliyun dalam KUPA PPAS.
Perubahan asumsi pendapatan dalam KUPA PPAS sebagai berikut,
A. Pendapatab asli daerah dari 1,827 Trilyun meningkat sebesar 535,82 Milyar menjadi 2,362 Triliyun
B. Dana perimbangan dari 1,798 Triliyun berkurang sebesar 106,2 M menjadi 1,692 Trilyun.
C. Lain lain pendapatan sah mengalami peningkatan sebesar 215,17 M dari 906,96 M menjadi 1,122 Triliyun.
Disamping komponen pendapatan sebagaimana disampaikan, komponen belanja daerah perubahan tahun anggaran 2017 mengalami kenaikan sebesar 364,69 M yang semula nya 5,310 Triliyun menjadi 5,674 Triliyun, kenaikan ini sebesar 441,13 M disebabkan bantuan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan APBD Provinsi DKI Jakarta sebesar 248,02 M untuk pembangunab infrastruktur.
Belanja tidak langsung mengalami pengurangan sebesar 41,06 M dari 1,984 Trilyun menjadi 1,943 T.
Dalam rangka rasionalisasi anggaran mengingat keterbatasan anggaran 2017 dan hasil probity audit oleh BPKP telah mengajukan permohonan revisi atas keputusan DPRD Kota Bekasi tentang rekomendasi dan persetujuan pembiayaan tahun jama 2017-2018 meliputi : Perubahan skeam pembiayaan dari tahun jamak menjadi tahun tunggal pada dinas PUPR sebanyak 6 kegiatan, Perubahan alokasi PAGU anggaeab pada 6 kegiatan Dinas Perkimtan kota bekasi, Pembatalan 2 kegiatan di dinas Perkimtan. (Ndoet)