
Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi mengajak warga untuk segera manfaatkan waktu tersisa 9 hari lagi sebelum berakhirnya program insentif dan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 31 Mei 2025.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025 bahwa Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon hingga 40% dan penghapusan sanksi administratif bagi seluruh wajib pajak yang melakukan pelunasan sebelum batas akhir.
????? Masa Berlaku Insentif:
1 Februari – 31 Mei 2025
Kini tinggal 9 hari lagi untuk mendapatkan manfaat maksimal!
???? Skema Diskon:
Masa Pajak Tahun 2025:
• April–Mei: Diskon 10%
Masa Pajak Tahun 2019–2024:
• Hingga 31 Mei: Diskon 10%
Masa Pajak Tahun 2013–2018:
• Hingga 31 Mei: Diskon 20%
Masa Pajak Sebelum 2013:
• April–Mei: Diskon 40%
? Penghapusan Sanksi:
Seluruh pembayaran dalam masa insentif dibebaskan dari sanksi administratif.
???? Info lebih lanjut:
• WhatsApp Konsultasi: +62 811-1904-0740
• ???? Website: bapenda.bekasikota.go.id
• ???? Instagram: @bapenda_kotabekasi
Ayo manfaatkan kesempatan ini sekarang juga!
Mari Kita membangun Kota Bekasi yang lebih keren dan tertib pajak.
Sumber : PPID Bapenda Kota Bekasi
(mms)