
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah Identitas resmi anak sebagai bukti anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
(pasal 1 Angka 7 Permendagri No. 2 Tahun 2016)
Bagi Orang Tua yang ingin membuat Kartu Identitas Anak (KIA) berikut Syarat Pembuatannya KIA :
1. Kartu Keluarga
2. Akte Lahir
3. Surat Nikah Orangtua
4. KTP Orangtua
5. Pas Foto Anak 4x6
(Bagi anak dibawah Usia 5th tidak pakai pas foto)
Bagi Warga Kota Bekasi Ingin buat KIA datang langsung ke Kecamatan Terdekat Di Kota Bekasi
Info lebih lanjut bisa Hubungi
Call Center 1500 444
#humaskotabekasi