
KOTA BEKASI - Jum'at, 9 September 2022
Dalam menindaklanjuti surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bekasi bernomor : 069/PM.01.2/K.JB-21/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022, dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi bernomor 800/5878/BKPSDM.PKA bahwa dijelaskan sebagai berikut :
1. Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan kepada bawahannya selama tahapan atau sesudah masa kampanye pemilihan umum 2024, agar tetap mentaati perundangan undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
2. Selalu menjaga iklim kondusif dan memberikan kesempatan melaksanakan untuk melaksanakan hak pilih secara bebas dan tetap menjaga netralitas, serta tidak melakukan mobilisasi pegawai di lingkungan perangkat daerahnya.
3. Tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta Pemilihan Umum 2024.
4. Pegawai Negeri Sipil agar mempedomani Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 5 huruf n yaitu Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara ;
a. Ikut kampanye
b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
c. Menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara
e. Membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye
f. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, Anggota keluarga, dan masyarakat, dan/atau
g. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Penduduk.
5. Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati ketentuan sebagaimana angka 4 dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 13 huruf g dan Pasal 14 huruf i;
Sekretaris Daerah yang menandatangi surat edaran tersebut menghimbau agar para ASN ataupun Non ASN bisa mengikuti peraturan yang telah dibuat, dan bekerja sesuai dengan perintah yang telah ditetapkan.
(Ndoet/Int.RWD)