
Kota Bekasi – Menara telekomunikasi milik PT.Inti Bangun Sejahtera, Tbk yang berlokasi di Jalan Kp.Cakung RT 004 RW 012, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jati Asih dan di Jalan Kp.Kemang 2F RT 008 RW 004, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede disegel oleh tim penertiban bangunan, Rabu (21/12/2016).
Menara telekomunikasi yang sudah berdiri menjulang ini disegel karena dinilai tidak memiliki Ijin Mendirikan Bagunan (IMB).
Setelah berita acara penyegelan dibacakan, petugas menyegel menara tersebut dengan memasang papan bertuliskan penyegelan. “Bagunan Ini Disegel Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 Dan Perda Nomor 15 Tahun 2012”.
Dikatakan Kasie Pengawasan, Pengendalian Pemanfaatan Lahan Pada Bidang Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dan Bangunan Dinas Tata Kota Kota Bekasi, Dewi Astiyanti, ST,MSi, selain melakukan penyegelan, kita juga melakukan pemutusan listrik terhadap bts ini dengan tujuan operasional menara ini tidak bisa berjalan.
“Kita lakukan penyegelan karena adanya laporan dari warga perumahan di sekitar menara ini”, ujar Dewi menerangkan.
Beliau pun menghimbau kepada pemilik untuk segera mengurus ijinnya, bila sudah ada ijinnya maka segel bisa dicabut.
Adapun personil yang terlibat terdiri dari Dinas Tata Kota, BPPT, BPLH, Kesbangpolinmas, Dinas Perhubungan, DP3JU, Satpol PP, Bagian Hukum Setda, Bagian Telematika Setda, Bagian KSI Setda, Bagian Humas Setda, Kecamatan dan Kelurahan setempat, unsur TNI dan Polri serta PT.PLN area Bekasi. (ronz)