
KOTA BEKASI – Kembali Tim Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di hari kedua pada Dinas Sosial Kota Bekasi, Rabu (05/06/2024).
Tim PEKPPP terdiri dari beberapa Perangkat Daerah sesuai dengan SK Wali Kota Bekasi Nomor: 000.8.3.4/Kep.265-Org/V/2024 tentang Tim Evaluasi Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Diantaranya dari Bagian Organisasi, BKPSDM, Bappelitbangda, Inspektorat dan Diskominfostandi Kota Bekasi.
Tim PEKPPP bertugas untuk memotret penyelenggaraan pelayanan publik pada Peringkat Daerah sesuai dengan standar minimum pelayanan publik yang dibagi dalam beberapa instrumen penilaian. Adapun instrumen penilaiannya adalah mencakup kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, konsultasi dan pengaduan, sistem informasi pelayanan publik dan inovasi.
Kunjungan Tim PEKPPP tingkat Kota Bekasi di hari kedua pada Dinas Sosial Kota Bekasi diterima langsung oleh Kepala Dinas Alexander Zulkarnain beserta pejabat yang membidangi layanan pada lingkup Dinas Sosial Kota Bekasi.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi menyampaikan ucapan terimakasih untuk pelaksanaan tinjauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pada Dinas Sosial Kota Bekasi. "Saya ucapkan selamat bertugas melakukan tinjauan sekaligus evaluasi di Dinas Sosial, dan perlu saya sampaikan bahwa kami terus mengembangkan layanan dengan pola 5 M (Man, Money, Method, Material dan Machine) dalam rangka meningkatkan dan memudahkan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Bekasi baik secara offline maupun online," ungkapnya
Selanjutnya, Tim PEKPPP yang dipimpin oleh Bagian Organisasi Setda Kota Bekasi melakukan tinjauan sekaligus kesesuaian dengan isian yang telah diisi oleh Dinas Sosial. Dari hasil evaluasi ini masih terdapat beberapa eviden dokumen yang harus dilakukan perbaikan sekaligus diupload kekurangannya dalam waktu 2 (hari) ke depan sebagaimana yang telah ditentukan oleh Kemenpan RB terkait instrumen penilaian.
(AM-PIP)