Tim Wilayah III Sosialisasi PSBB Tahap III di Warnai Sanksi


Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi sudah memasuki tahap III, terhitung mulai tanggal 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020.

Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang PSBB ini dikarenakan masih adanya warga yang berkerumun dan belum mentaati peraturan yang telah di tetapkan. Sehingga aparatur pemerintah Kota Bekasi mecoba untuk memaksimalkan perpanjangan PSBB ini, namun kali ini lebih tegas terhadap kejadian pelanggaran yang masih menjadi kendala pada saat dilapangan dengan memberikan kepastian hukum dan sanksi.(14/05/2020)

Mengacu pada perwal no 29 Tahun 2020, berikut adalah sejumlah sanksi yang berlaku: 
1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah
– teguran lisan atau tertulis
– wajib membersihkan fasilitas umum
– denda maksimal Rp250 ribu

2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar
– teguran tertulis

3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB
– penyegelan tempat kerja
– denda maksimal Rp10 juta

4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan
– teguran tertulis
– denda maksimal Rp50 juta

5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– penyegelan tempat makan
– denda maksimal Rp10 juta

6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan
– penyegelan hotel
– denda maksimal Rp50 juta

7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– penyegelan tempat hiburan
– denda maksimal Rp50 juta

8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– teguran tertulis
– denda maksimal Rp50 juta
– penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)

9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan
– teguran tertulis

10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang
– teguran lisan dan teguran tertulis
– wajib membersihkan fasilitas umum
– denda maksimal Rp250 ribu

11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum
– kerja sosial
– denda maksimal Rp10 juta

12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional
– teguran tertulis
– penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar)

13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil
– denda maksimal Rp1 juta
– wajib membersihkan fasilitas umum
– mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam

14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker
– denda hingga Rp250 ribu
– wajib membersihkan fasilitas umum
– kendaraan ditahan 1 x 24 jam

15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang
– denda maksimal Rp150 ribu
– wajib membersihkan fasilitas umum
– kendaraan ditahan 1 x 24 jam

16. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan atau tidak mengindahkan jam operasional
– denda maksimal Rp500 ribu
– wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum
– kendaraan ditahan

"Kami Aparatur Pemerintah Kota Bekasi khususnya di wilayah III bersama Tiga Pilar yang setia turut ikut serta terjun kelapangan telah siap melakukan penindakan pelanggaran demi memutus rantai penyebaran Covid 19 di Kota Bekasi." Ujar Ketua Tim Wil III Dwi Andaryani

Dengan ini Pemerintah Kota Bekasi berharap agar masyarakat dapat mematuhi seluruh peraturan yang dibuat demi kebaikan bersama. (Dro&Bon/ Humas)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250