
Wakil Wali Kota Bekasi H. Ahmad Syaikhu menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi dalam rangka Penandatangan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Persetujuan Dua Raperda menjadi Perda Kota Bekasi, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Bekasi, Rabu (2/8).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Edi, S, Sos. I, Drs. H. Heri Koswara, MA, Irman Firmansyah, SH, MH dan juga dihadiri Sekretaris DPRD Drs. Junaedi, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Drs. Rayendra Sukarmadji, Para Staf Ahli Pemerintah Kota Bekasi, Para Asda, Para Kepala SKPD Pemerintah Kota Bekasi, Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta para tamu undangan lainya.
Penandatangan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Persetujuan Raperda menjadi Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016, penandatangan keputusan DPRD Kota Bekasi tentang penugasan panitia khusus 12,13,14,15,16 hasil evaluasi penugasan, pembentukan panitia khusus 22 dan penugasan Bapperda DPRD Kota Bekasi serta penetapan susunan pimpinan dan anggota alat pelengkapan DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2017 - 2018.
Dalam rangkaian acara yang berlangsung gayeng ini, Wakil Wali Kota Bekasi H. Ahmad Syaikhu sebelum memberikan sambutannya terlebih dahulu menandatangani kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Persetujuan Dua Raperda menjadi Perda Kota Bekasi dan didampingi pula oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi Drs. Rayendra Sukarmadji yang juga turut menandatangani kesepakatan tersebut.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Bekasi menyampaikan "bahwa pada tanggal 8 Juni 2017 lalu telah dilaksanakan rapat paripurna penugasan badan anggaran DPRD Kota Bekasi mengenai tindaklanjut hasil LHP BPK RI tahun 2016 dan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016".
"Sebagaimana telah ditetapkan, bahwa araj kebijakan Kota Bekasi tahun 2016 yang merupakan yang merupakan tahun ke 3 periode RPJMD 2013 - 2018, adalah pembangunan infrastruktur dan utilitas yang diarahkan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat agar dapat mendorong percepatan pembangunan Kota Bekasi di tahun pembangunan selanjutnya", terang Wakil Wali Kota Bekasi H. Ahmad Syaikhu.
Selanjutnya Wakil Wali Kota Bekasi juga menjelaskan " Raperda Kota Bekasi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan Wali Kota mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi", ujarnya.
"Apabila Gubernur menyatakan hasil evaluasi Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan Wali Kota mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Wali Kota menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan Peraturan Wali Kota", jelas Wakil Wali Kota Bekasi H. Ahmad Syaikhu.
Sebelum mengakhiri, H. Ahmad Syaikhu mengatakan " Tidak seorangpun punya kemampuan untuk melakukan sesuatu hal sempurna, tapi setiap orang diberi banyak kesempatan untuk melakukan hal yang benar. Oleh karena itu, marilah kita pergunakan setiap kesempatan yang diberikan kepada kita berdasarkan posisi, tugas dan tanggung jawab kita masing-masing untuk melakukan hal yang benar bagi pembangunan bangsa Indonesia dan khususnya bagi Pembangunan Kota Bekasi".
"Semoga apa yang telah kita lakukan bersama dalam proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016 mendapat Ridho dari Allah SWT dan semoga kita senantiasa diberi kemampuan dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawa. yang menanti dihadapan kita menuju Bekasi Maju, Sejahtera dan Ihsan", pungkas Wakil Wali Kota Bekasi H. Ahmad Syaikhu mengakhiri. (bar)