
KOTABEKASI - Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto didampingi istri, beserta Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Hj. Reny Hendrawati hadiri Pelantikan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Kota Bekasi masa bakti 2019-2022 serta pelantikan Ikatan Istri Dokter Indonesia cabang Kota Bekasi masa bakti 2018-2021, Sabtu (26/10/19).
Kamarudin Askar terpilih untuk yang kedua kalinya jadi ketua Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) cabang Kota Bekasi, Indryd A. Hindar Jaya selaku ketua Ikatan Istri Dokter Indonesia (IIDI) Cabang Kota Bekasi Masa Bakti 2018-2021. Pelantikan dilaksanakan di salah satu Hotel di Kota Bekasi.
Tri Adhianto mengatakan dalam wawancaranya berharap IDI dan IIDI nantinya bisa bersinergi dengan kader-kader Posyandu yang ada di lapangan agar bisa dimaksimalkan.
" Berharap bisa bersinergi dengan para kader kesehatan seperti kader-kader posyandu yang ada. Peran IDI dan IDII sebagai pelopor kesehatan dan bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat," kata Tri Adhianto.
Sementara ditempat yang sama, Kamarudin Askar selaku ketua terpilih menghimbau kepada seluruh Anggotanya akan bekerja menggunakan hati nurani
” Kerja harus sesuai tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) jangan melebihi dan yang kedua jangan menilai seseorang siapa yang tanggung atau asuransi mau bpjs atau non bpjs tapi liat dengan rasa kemanusiaan," ujar Kamarudin
Lanjutnya, pengurus yang baru, kata dia tetap bermuara kepada anggota, jangan sampai ada yang berdampak pada hukum.
Untuk menghindari eksistensi dokter agar terhindar dari mal praktek akan bekerja sesaui dengan kompetensi jangan bekerja diluar kompetensinya
” Contoh dokter umum ya nanganin umum, spesialis ya spesialis harus sesuai dengan kompetensinya,” ucapnya
Pihaknya juga meminta anggotanya supaya terhindar dari permasalahan hukum, dan bila ada anggotanya yang sampai terjerat hukum akan dibantu.
” Bagaimana kita menghindari jangan sampai anggota yang berurusan dengan hukum, kalaupun ada itu diluar jangkauan kita dan sudah disiapkan dalam rangka untuk membantu kalau betul-betul ada yang melanggar diluar etika dan konpentensinya tidak memenuhi syarat itu tidak akan bela,” tutupnya. (EZ/HUMAS)