
Bekasi Kota - Wakil Wali Kota Bekasi H. Ahmad Syaikhu menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, bertempat di ruang sidang gedung DPRD Kota Bekasi, Jumat (21/7).
Dalam acara terlihat pula pemimpin rapat yaitu Ketua DPRD H. Tumai, Wakil Ketua DPRD H. Edi, Wakil Ketua DPRD H. Heri Koswara, Wakil Ketua DPRD Irman Firmansyah, Sekretaris DPRD Junaedi serta peserta rapat Legislatif, Eksekutif, Unsur Forkominda Bekasi, Para Kepala SKPD, Para Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi, Tokoh Masyarakat dan para tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD H. Tumai menuturkan bahwa Rapat Paripurna ini dalam rangka penandatanganan keputusan DPRD Kota Bekasi mengenai rekomendasi terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2016, perubahan kedua keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor : 174.1/kep 23-Setwan/XII/2016 tentang progam pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi tahun 2017 dan pembentukan panitia khusus 21 DPRD Kota Bekasi.
Selanjutnya Badan Legislasi DPRD kota Bekasi menyampaikan hasil pembahasan bahwa berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011, penyusunan progam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten atau Kota dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten atau Kota dan Pemerintah Daerah, serta ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun didasarkan skala prioritas, dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda Kabupaten atau Kota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam penetapan skala prioritas, Badan Legislasi berlandaskan Pasal 35 UU nomor 12 tahun 2011 junto Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2014, menetapkan beberapa indikator yaitu perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggara otonomi daerah dan tugas perbantuan serta aspirasi masyarakat, terangnya.
Namun dalam keadaan tertentu, berdasarkan Pasal 38 UU nomor 12 tahun 2011, DPRD atau Walikota dapat mengajukan raperda di luar progam pembentukan Perda yang telah ditetapkan dalam hal untuk mengatasi keadaan luar biasa seperti keadaan konflik atau bencana alam, akibat kerjasama dengan pihak lain dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten atau Kota yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD Kabupaten atau Kota yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum, imbuhnya.
Berdasarkan surat Walikota Bekasi nomor 180/7971-Huk, tanggal 4 November 2016 perihal usulan progam pembentukan Perda tahun 2017, bahwa kota Bekasi mengusulkan 3 raperda yang terdiri 3 raperda perubahan dan 1 penarikan raperda, tuturnya.
Berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud di atas disepakati bahwa progam pembentukan Perda Kota Bekasi tahun 2017 berjumlah 19 raperda yang terdiri dari 10 raperda usulan Pemerintah Kota Bekasi dan 9 raperda usulan DPRD Kota Bekasi. Seluruh raperda tersebut adalah hasil dari inventarisasi dan pengkajian Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi yang merupakan prioritas untuk segera dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Bekasi, keputusan akhir diserahkan kepada kebijakan pimpinan untuk ditetapkan sebagai progam pembentukan Perda Kota Bekasi tahun 2017, jelasnya.
Namun demikian tidak menutup kemungkinan apabila dikemudian hari terdapat raperda diluar progam pembentukan Perda, baik usulan Pemerintah Kota Bekasi maupun inisiatif DPRD Kota Bekasi yang dinilai mendesak dan urgent dapat dibahas sebagaimana mestinya, pungkasnya. (bar)