
DKI Jakarta ---- Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi bersama Kepala Dinas Terkait hadir di Balai Kota DKI Jakarta, pada hari Selasa (18/04/2017) untuk menghadiri Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang peningkatan pemanfaatan lahan tempat pembuangan Akhir (TPA) Sampah Menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama menandatangani MoU tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyatakan kesepakatannya untuk menyediakan kebutuhan air bersih di sekitar kawasan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang mulai 2017.
"Kesepakatan itu tertuang dalam Addendum atau perjanjian perubahan Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi terkait dengan peningkatan pemanfaatan lahan di TPST Bantargebang yang kita lakukan hari ini," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Menurut Wali Kota, dalam addendum itu terdapat salah satu poin kesepakatan bahwa Pemprov DKI bersedia mengeluarkan dana penyertaan Rp25 miliar pada 2017 untuk pengembangan jaringan sumur artesis di tiga kawasan TPST Bantargebang.
"Sumur artesis itu akan dibangun di Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikuwul dan Kelurahan Sumurbatu. Totalnya akan ada 8 ribu jaringan distribusi air bersih yang bersumber dari sumur artesis tersebut," katanya.
Air bersih ini gratis, Sebab masyarakat di sana masih kesulitan mengakses air bersih akibat limbah sampah yang mengotori air tanah.
Dilain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menambahkan, poin addendum tersebut berisi tiga hal yang berkaitan dengan peningkatan kinerja pelayanan sampah serta penataan lingkungan Bantargebang.
"Poin pertama, berkaitan dengan kompensasi yang dipergunakan untuk penanggulangan kerusakan lingkungan, perbaikan infrastruktur, kesehatan dan pengobatan," katanya.
Poin kedua, terkait dengan bantuan langsung tunai kepada 18 ribu warga yang terdampak sampah DKI di Bantargebang dan poin ketiga berkaitan dengan pembentukan Tim Monitoring Evaluasi Sampah yang terdiri atas perangkat daerah, pelibatan tenaga ahli dan tokoh masyarakat berdasarkan persetujuan Wali Kota Bekasi.
Sementara itu, dalam sambutannya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi kerja sama yang baik antara kedua pemerintahan itu.
"DKI senang punya daerah tetangga yang punya respons cepat terhadap persoalan warganya. Komunikasi saya dengan Wali Kota Bekasi cukup lewat Whatsaap. Hubungan ini sangat baik," katanya.
Dasar pembuatan addendum tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut atas keputusan pihaknya untuk melakukan swakelola TPST Bantargebang sejak 2016.
"Buat apa bayar swasta untuk mengelola TPST Bantargebang, lebih baik uangnya kita serahkan kepada Pemkot Bekasi untuk dikelola dengan baik," tegas Gubernur DKI Jakarta. (Ndoet/congki)