WALI KOTA BEKASI HIMBAU APARATUR LAKUKAN PEMBATASAN KEGIATAN BUKA BERSAMA DAN OPEN HOUSE


KOTA BEKASI, Rabu 5 Mei 2021

KOTABEKASI - Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi menghimbau kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan pembatasan kegiatan buka bersama pada bulan suci Ramadhan dan pelarangan open house/ halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021.

Hal ini sesuai dengan surat edaran nomor: 800/3574/BKPPD.PKA tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Suci Ramadhan dan Pelarangan Open House/ Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kota Bekasi serta seluruh Aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan pembatasan kegiatan buka bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama bulan Ramadhan 1442 H/ Tahun 2021 dan Aparatur dilarang melakukan open house/ halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442/Tahun 2021.

Langkah ini dilakukan guna menghindari timbulnya kasus atau cluster baru apabila ada kerumunan ditengah situasi pandemi saat ini dan juga untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi. (Bon/Humas)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250