
Kota Bekasi, 8-8-2017. Wali Kota Bekasi, Dr.Rahmat Effendi hari ini, selasa ( 8/8) secara resmi melaunching pengoperasian pelayanan perizinan online bertajuk 'SiLaT' (Sistem Layanan Perizinan Terpadu) yang dimiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi.
Acara dihadiri puluhan perwakilan pengusaha serta unsur pejabat instansi di lingkup Pemkot Bekasi.Melalui sistem online ini, diharapkan simplikasi perizinan yang menjamin kepastian hukum dan kecepatan waktu pelayanan bisa terpenuhi.
"Di Kota Bekasi yang berkembang menjadi kota jasa dan niaga ini, yang terpenting adalah kepercayaan. Kepercayaan kalangan pengusaha, coba dijawab pemerintah dengan simplikasi perizinan," kata Wali Kota dalam sambutannya.
Dengan simplikasi perizinan yang dijabarkan melalui ketepatan waktu pengurusan serta jaminan kepastian hukum, diyakini pengusaha akan nyaman berkegiatan di Kota Bekasi. Jika sudah demikian, investor dari luar wilayah pun akan tertarik menanamkan investasinya di Kota Bekasi.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Bekasi Amit Riyadi menyebutkan, pada tahap awal, SiLaT yang dapat diakses melalui laman www.silat.bekasikota.go.id itu melayani enam jenis perizinan, yakni Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, Surat Izin Penggunaan Tanah Makam, Surat Izin Rumah Tinggal, dan Surat Izin Usaha Angkutan.
"Itu adalah jenis-jenis perizinan yang paling banyak diurus oleh masyarakat dan pengurusannya relatif singkat. Sebagian di antaranya bahkan bisa selesai dalam satu hari. Kepastian waktu penyelesaian seperti ini yang kami ditawarkan," katanya.
Menurut Amit, ada dua cara yang dapat dilakukan warga untuk mengakses layanan ini. Bisa melakukannya sendiri di mana pun dengan melampirkan persyaratan yang diminta secara digital. Bisa juga dengan mendatangi kantor DPMPTSP di Jalan Ahmad Yani untuk meminta arahan petugas "help desk" yang disiapkan sambil membawa kelengkapan persyaratan.
"Meskipun menyerahkan persyaratan secara manual, tapi prosesnya tetap 'online'. Proses perjalanan perizinan pun bisa dipantau langsung, sehingga bisa diketahui juga jika ada kemandegan di tengah jalan," katanya.
Begitu izinnya rampung pun, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan secara daring, baik melalui surat elektronik maupun pesan singkat. Cukup dengan membawa bukti konfirmasi, izin yang diurus bisa segera dicetak.
"Sistem ini meminimalkan pertemuan antara aparatur dengan pemohon sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi tetap dengan jaminan transparasi prosesnya," katanya.
Peluncuran layanan perizinan daring ini mendapat respon positif dari kalangan pengusaha yang hadir. Seperti disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Bekasi Purnomo Narmiadi yang anggotanya pernah mengalami kesan kurang baik saat mengurus perizinan.
"Waktu itu karena tidak ada kepastian waktu kapan izin yang diajukan bisa rampung akhirnya mengakibatkan investor urung menanamkan modalnya. Namun dengan layanan ini, investor jadi dimudahkan untuk berusaha di Kota Bekasi," katanya.
Respon senada juga datang dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kota Bekasi. Dengan keberadaan SiLaT, pengusaha muda yang kebanyakan pemula dalam berbisnis sangat terbantu dengan kemudahan yang ditawarkan.
"Sistem ini membuat pengurusan izin lebih sederhana, cepat, dan pastinya efisien. Bagi kami tentu ini sangat membantu," kata Ketua Hipmi Kota Bekasi Radityo Egi Pratama.(yas)