Wali Kota Bekasi Serahkan Sampel Air Kali Bekasi ke Dirjen Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

AKARTA ---- (Selasa, 23 Oktober 2018) Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Luthfi datang ke Kantor Dirjen Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, diterima langsung oleh Kepala Dirjen Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, M.R. Karliansyah dan staff jajarannya

Laporan atas tercemar nya air kali bekasi yang dilaporkan dan ramai diperbincangkan di media sosial, membuat Wali Kota Bekasi untuk menginstruksikan ambil sampel air dan uji di laboraturium Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang juga di akui oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Luthfi.

Hasil tes lab tersebut, diserahkan dan dilaporkan ke Dirjen Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, M.R Karliansyah di kantornya dan di serahkan langsung oleh Wali Kota Bekasi.

Hasil lab tersebut sebenarnya ada banyak, sebagai simbolis ada 3 sampel yakni Air Kali Bekasi, IPAS TPST Bantar Gebang, dan TPA sumur batu, Wali Kota menjelaskan bahwa ingin mengambil air untuk PDAM Tirta Patriot terkait sumber daya air di Kali Malang, namun masih ada kebijakan yang di miliki Provinsi DKI Jakarta.

"Kami berharap kepada Dirjen, agar segera membantu dalam penuntasan polemik yang ada di Kota Bekasi terkait pencemaran limbah di kali Bekasi, karena dampaknya ada pada warga, selain polusi udara di sekitar, juga ini merupakan aset penting untuk sumber daya air bagi PDAM Tirta Patriot, semoga dapat terselelsaikan." ujar Rahmat Effendi 

Ketiga sampel tersebut yang dinyatakan Kadis Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Luthfi telah di uji dan di olah telah diserahkan untuk di tes kembali di Dirjen Pencemaran dan Kerusakan, hasilnya nanti segera di laporkan karena air yang di uji tersebut di Kali Bekasi adalah sumber daya air umtuk PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi.

M. R. Karliansyah mengakui telah ada 37 perusahaan yang terindikasi pencemaran lingkungan, 7 sudah masuk dalam wilayah gakum (penegakan hukum) KLH, dan 30 sudah di bina, termasuk di wilayah Bekasi ada 18 perusahaan sudah menyepakati dan menadatangani tidak melakukan ulang pembuangan limbah.

"Sama sama di Pemerintahan, untuk itu kami akan membantu, sebelum terjadi kita antisipasi, untuk industri di Kota Bekasi." Papar Dirjen Pencemaran san Kerusakan Lingkungan.

Penyerahan sampel air tersebut agar segera di tindak lanjuti oleh Dirjen, dan akan segera laporkan hasilnya bilamana memang adanya hasil yang didapati akan segera di bina untuk industri industri mengenai limbahnya. (Ndoet)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250