Wali Kota Bekasi Sidak 4 Perangkat Daerah Terkait Pelayanan Publik

Wali Kota Bekasi Sidak Pelayanan Publik ke Empat Perangkat Daerah di dampingi Asisten Daerah I ( satu ) Hudi, dan empat Perangkat Daerah tersebut adalah  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Sosial, dan yang terakhir Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu yang berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda No.100, Kelurahan Margahayu, Kec. Bekasi Timur.
 
Sidak pelayanan yang pertama di Disdukcapil, melihat masih banyaknya warga yang datang ke dinas, menimbulkan tanda tanya Wali Kota Bekasi ke Kepala Dinas Taufiq ko masih banyak warga yang berdatangan ke Disdukcapil, pelayanan apa saja ini tanya Wali Kota kepada warga, diantaranya Akta Lahir yang lebih dari 60 hari, Akta Nikah, dan legalisir jawab warga, dengan adanya kendala tersebut Wali Kota Bekasi DR. Rahmat Effendi menginstruksikan kepada Kepala Dinas agar minggu depan untuk legalisir KK bisa dilakukan di Kecamatan dengan medelegasikan orang Dinas di setiap Kecamatan sehingga warga tidak jauh datang ke Dinas karena tersedianya pelayanan warga di wilayah. Dan Kepala Dinas harus keliling ke setiap Kecamatan untuk melihat progres pelayanan khususnya terkait dengan kependudukan.
 
Bergeser ke sidak pelayanan di Bappenda, Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effedi memerintahkan agar Bapenda merespon cepat pengaduan dan pelayanan kepada warga baik Validasi, pengajuan pengurangan PBB dan pelayanan lainnya serta bisa memberikan keputusan secara cepat atas pengaduan dan permohonan warga dengan sesuai peraturan yang berlaku.
 
Kemudian bergerak sidak ke Dinsos, Wali Kota Bekasi menanyakan apa saja produk yang banyak dikeluarkan dan kegiatan apa saja, antara lain pembuatan surat pengantar KIP (Kartu Indonesia Pintar), mengurus orang terlantar, bantuan keringanan biaya sekolah, keringanan biaya Rumah Sakit, dimana pelayanan tersebut jangan berbelit.
 
Terakhir sidak di DPMPTSP diharapkan segala apapun bentuk perijinan jangan terlalu lama, seperti pembuatan ijin untuk apoteker yang diperaturan membutuhkan waktu satu minggu, setelah dilihat dari kondisi maka harus dipangkas menjadi 3 hari, kemudian memerintahkan kepala DPMPTSP agar membuat surat edaran bersama dengan dinas pelayanan ke para camat dan lurah terkait tidak dijadikan  domisili usaha sebagai syarat dalam mengurus ijin usaha.
( ed )

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250