
Kota Bekasi ---- Bersama Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar Samsupraja, Asda II, Kariman, Camat Jatiasih, Nessan Surjana, dan segenap SKPD terkait, Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi lakukan cek lokasi Taman Pemahkaman Umum (TPU) Jatisari yang akan di bebaskan lahannya untuk kepentingan warga Kota Bekasi terkhusunya di Kecamatan Jatiasih, Pondok Melati, Jatisampurna, dan Pondok Gede pada hari Senin (1 Oktober 2018).
Wali Kota Bekasi memberikan keterangan bahwa ada laporan warga terkait pemahkaman untuk warga Kota Bekasi yang ingin di mahkamkan di tolak di Pondok Rangon dikarenakan harus bersyarat memiliki KTP DKI Jakarta, dengan pernyataan itu, Wali Kota akan percepat pembebasan lahan di TPU Jatisari tersebut untuk kepentingan Warga Kota Bekasi.
Kepala UPTD Pemahkaman, Yayan Sopiyan membernarkan hal tersebut, dampaknya untuk warga Kota Bekasi yang susah untuk kematian warga, maka dari itu sekitar 12 hektar tanah di area TPU Jatisari akan di segerakan, mengingat laporan salah satu warga.
Saat di wawancara, Wali Kota memaparkan jarak antar mahkam ke mahkam di perkecil saja mengingat ini untuk TPU Umum nantinya, permalsahan tanah miring jangan di persoalkan karena di negara Turkey saja bukit bisa jadi TPU dan dijadikan objek wisata.
"Jika ada keluhan dari warga, kita harus responsif jika memang mengarah ke positif, ini adalah bentuk kerja nyata, bentuk laporan warga ialah saran dan masukan yang bagus.," jelas Rahmat Effendi. (Ndoet)