Wali Kota dan Bupati Bekasi Bertemu Kembali Bahas Pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi




Kabupaten Bekasi ----- Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi menghadiri rapat undangan terkait pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi selaku Jaksa Pengacara Negara, Didi Suhardi,  SH, MM sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rimsan Tariboran serta juga di hadiri dari penilaian Direktorat Jendral Keuangan Negara yakni kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.


Hadir juga Bupati Bekasi, dr. Neneng Hasanah yang turut menghadiri rapat tersebut di Hotel Horison Kabupaten Bekasi pada hari Senin (09/10/2017) demi kesepakatan bersama mengenai pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi yang di miliki oleh Kabupaten Bekasi yang dahulu nya Kota Bekasi masih tergabung dalam satu nama Bekasi.


Menindaklanjuti hasil raoat pembahasan proses pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi saat di Sentul Bogor pada tanggal 09 Mei 2017 yang dilakujan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi pada nomor surat 32/KB.690/admrek/V/2017 tentang pengakhiran surat dan surat kesepakatan kedua yakni tentang kepemilikan dan pengelolaan PDAM Bekasi dengan perubahannya, selanjutnya Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi membuat surat permohonan kepada BPKP Provinsi Jawa Barat untuk penyelesaian administrasi, verifikasi aset dan nilai kompensasi nya.


Tanggapan dari BPKP Provinsi Jawa Barat yakni penetapan nilai kompensasi atas aset yang akan dialihkan dapat menempuh musyawarah mufakat rumusan besaran nilai kompensasi yang telah disusun dengan pertimbangan prinsip saling menguntungkan, juga disepakati para pihak menunjuk pihak penilai independen baik penilai Pemerintah (Djkn cq KPKNL) dalam penilaian aset dan penyertaan modal, setelah itu mereview dan penyesuaian atas pasal dalam kesepakatan bersama tahun 2017 sesuai ketentuan berlaku.


Wali Kota Bekasi, menerangkan bahwa dahulu saat terjadi pemekaran antar Kabupaten Bekasi menjadi Kota Bekasi ada aset yang tertinggal yakni BUMD dari PDAM yang dimiliki oleh Kabupaten Bekasi, dan tidak mungkin tertanda oleh Kabupaten dan Kota Bekasi, karena Kota Bekaso belum lahir dan juga tidak mungkin menyalahkan kepala daerah yang dahulu, sebenarnya ini masalah sederhana yang memang prosesnya agak ribet, cakuoan wilayah air bersih di Kabupaten Bekasi pun masih rendah yakni 27%.


Setelah terbentuknya PDAM Tirta Patriot, untuk warga Kota Bekasi ingin bergerak sendiri yang kini juga dari warga Kota Bekasi masih ada yang menggunakan pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi, membutuhkan ekspansi cakuoan wilayah yang begitu besar yang juga sebanding dengan Kabupaten yang masih juga belum tercakupi jangkauan daerah air bersihnya.


"Agar lebih konsen mengenai pelayanan PDAM, ini juga disepakati oleh Bupati Bekasi" ujar Wali Kota dalam sambutannya.


Begitupun dari Bupati Bekasi, mengutarakan Jika ada warga yang membutuhkan pelayanan PDAM, masa tidak dilayani, di Kabupaten Bekasi sendiri pun masih belum konsen hanya 27% cakupan air bersihnya, apalagi harus sampai ke Kota Bekasi, untuk permasalahan hitungannya kita serahkan ke BPKP atau KPKNL saja, agar transparan dalam prosesnya.


2 wilayah ini masing masing sudah mengeluarkan apresial dari independent, menurut Wali Kota Bekasi dan Bupati Bekasi harus ada yang menghitung dari pihak negara seperti dari KPKNL Jawa Barat agar lebih terproses dalam penghitungannya, dalam kesepakatannya dari Bupati Bekasi tidak merasa keberatan hanya laporan untuk masyarakat Kabupaten jika ada yang menanyakan, berapapun yang dikeluarkan dari proses penghitungan KPKNL Jawa Barat kita terima, sementara dari Kota Bekasi hanya siap menerima proses perhitungannya. Selanjutnya 6 wilayah tersebut serahkan ke masing masing PDAM sendiri.


Masing masing pihak dari Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi hanya memikirikan agar lebih konsentrasi pada wilayah masing masing untuk lebih baik, Kota Bekasi memiliki BUMD yakni PDAM Tirta Patriot sedangkan Kabupaten Bekasi konsen dengan kerja dari PDAM Tirta Bhagasasi, hanya saja selama 3 tahun ini proses tidak selesai.


Dalam rapat ini dapat diambil kesimpulan dari kedua belah pihak wilayah untuk serah terima pelayanan cabang Wisma Asri dan cabang pembantu Harapan baru PDAM Tirta Bhagasasi. (Ndoet)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250