Wali Kota Laporkan Penanganan Covid 19 ke Gubernur Jabar


KOTA BEKASI, MINGGU 24 MEI 2020

Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi telah melaksanakan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 (empat belas ) hari selama 3 tahap, mulai dari tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 26 Mei 2020 tentunya dengan mengikuti dan berdasarkan peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan, seperti peraturan Menteri Kesehatan RI, Peraturan Gubernur Jawa Barat hingga Peraturan Wali Kota Bekasi. 

Untuk itu Pemerintah Kota Bekasi melaporkan Penanganan Covid 19 di Kota Bekasi kepada Gubenur Jawa Barat melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi, tanggal 23 Mei 2020 hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiyah ditemui Minggu (25.05,2020)

Ada beberapa poin penting yang dilaporkan Wali Kota Bekasi melalui surat tersebut, diantaranya; terdapat 51 kelurahan yang masuk dalam zona hijau dari 56 kelurahan yang ada di Kota Bekasi (data telampir), berkurangnya jumlah kasus Corona Virus Disease 2019 di Kota Bekasi (data terlampir), terangnya. 

Perkembangan yang baik ini tentunya penerepan PSBB di Kota Bekasi yang berjalan dengan baik, petugas-petugas dilapangan hampir setiap hari, pagi dan malam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terang sajekti. 

Dijelaskannya lagi, pandemi Corona ini sangat berpengaruh terhadap perekonomian yang ada di Kota Bekasi, berkurangya aktivitas perekonomian selama di berlakukannya PSBB sangat berpengaruh kepada Pendapatan bagi 
Pemerintah Kota Bekasi. 

Pada poin akhir surat tersebut, Wali Kota Bekasi memohon pertimbangan Gubernur Jawa Barat untuk kiranya dapat dilaksanakan relaksasi dengan membuka aktivitas perekonomian secara bertahap dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. tandasnya. *(Yas/Humas)*

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250