
Kota Bekasi, -- Pelantikan dilaksanakan pada hari selasa 3 Januari 2018 dilakukan karena adanya perubahan kelembagaan yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan daerah Kota Bekasi, Yang turunya yaitu peraturan Wali Kota Nomor 77 Tahun 2017 tentang kedudukan Susunan Organisasi,Tugas pokok dan Dan Fungsi serta tata kerja pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Dengan adanya perubahan kelembagaan tersebut berdampak kepada bertambahnya jabatan struktural.
Selain adanya pengisian Kelembagaan baru pelantikan juga bertujan untuk mengisi kekosongan jabatan karena adanya pejabat yang pensiun terhitung TMT 1 Januari 2018 ini.
Pelantikan dan alih tugas jabatan ini telah sesuai dengan tata cara dan prosuder yang telah diatur dalam perundang - undangan dan telah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri dalam Negeri Surat Nomor : 821.22/944/SJ tanggal 29 Desember 2017 Hal persetujuan pengangkatan dn pelantikan pejabat pimpinan Tinggi pratama di Lingkungan Pemkot Bekasi. Serta Surat Nomor : 820/11091/Otda Tanggal 28 Desember 2017 Hal Surat persetujuan mutasi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan pengawas tertentu di Lingkungan Pemkot Bekasi. Dan Surat Nomor : 820/010/Otda Tanggal 2 Januari 2018 Hal persetujuan perubahan Mutasi Pejabat Administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.Berdasarkan persetujuan tertulis tersebut Wali Kota menyetujui adanya mutasi tersebut.
Adapun Mutasi terdiri dari pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 4 orang , pejabat administrator 29 orang , Pejabat Pengawas 111 orang dan pejabat Fungsional 9 orang. Agar terjadinya penyegaran dalam organisasi perangkat daerah yang diharapkan dapat menjawab atau merespon atas semakin meningkatkanya harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas.