Wali Kota Tanda Tangani Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemkot dan BPN Kota Bekasi.

Kota Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tandatangani Nota Kesepahaman Bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi tentang Pelayanan dan Percepatan Penyelesaian Administrasi Pertanahan di Kota Bekasi bertempat di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi Jl. Jend. A. Yani No. 1 Bekasi pada Senin (28/8).

Hadir pada penandatangan ini Kepala BPN Kota Bekasi Muhammad Irdan, Sekretaris Daerah Rayendra Sukarmadji, Asisten Pembangunan dan Kemasyarakan Kariman S.Sos,  para pemangku jabatan eselon 2, 3 dan 4 serta ASN di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi.

Pada sambutannya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan bahwa BPN Kota Bekasi adalah lembaga vertikal yang tugasnya adalah membantu tugas pokok penyelenggaraan urusan wajib dan yang khusus sehingga kalau tidak di ikat di dalam satu ikatan hak dan kewajiban maka persoalan ini tidak akan pernah selesai.

"Kota Bekasi di mekarkan melalui UU pada tahun 1996 dan setelah 21 tahun berdiri secara baru kali ini serentak asetnya ditingkatkan status bukti kepemilikannya" ujarnya.

"Bagaimana mungkin dalam satu organisasi pemerintah itu pasti punya pembukuan dan aset itu menjadi catatan penting baik dalam persoalan akutansi maupun juga tata kelola penggunaan aset daerah" imbuhnya

"Kalau sudah seperti ini saya yakin Berita Acara Nomor 028 tahun 1996 karena bukti kepemilikan aset itu kunci terakhirnya ada di sertifikat mudah-mudahan tidak di perlama lagi dan sebelum ulang tahun Kota Bekasi sudah bisa selwsai paling tidak 60%-nya" pungkasnya.

Ruang lingkup kesepatan meliputi fasilitasi proses pemenuhan kelengkapan Program Nasional Agraria (Prona/Proda) maupun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pendataan, Inventarisasi dan sertifikasi Tanah Milik Pemkota Bekasi diantaranya pertama Berita Acara Nomor 28 Tahun 1996 tentang serah terima barang dari Pemkab Daerah II Bekasi kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi, kedua prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan, perdagangan dan industri yang sudah di serahkan kepada Pemkota Bekasi dan yang di tinggalkan pengembang serta belum atau sudah dilakukan penguasaan aset dan ketiga tanah milik Pemkot lainnya yang diperoleh secara sah.

Ruang lingkup yang selanjutnya adalah koordinasi pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, perencanaan Pengadaan sarana dan prasarana keamanan administrasi arsip pertanahan.

Kemudian fasilitasi proses pemenuhan kelengkapan administrasi persyaratan permohonan Hak Atas Tabah Negara (Garapan) yang dikuasai dengan i'tikad baik dan ruang lingkup selanjutnya sdalah monitoring pembayaran BPHTB dan pelaporan akta PPAT/PPATS serta pembentukan TIM terpadu untuk melaksanakan point pada ruang lingkup kesepakatan. (gie)

Alamat

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250