
Kota Bekasi, 21/6/2017. Guna mewujudkan transportasi yang terintegrasi se Jabodetabek, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait pembuatan rencana induk transportasi se Jabodetabek.
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, Dr.Rahmat Effendi bersama PLT kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono di ruang kerja Wali Kota Bekasi bersama pejabat Kemenhub dan Kadishub Kota Bekasi serta Kadis PUPR kota Bekasi, Selasa (20/6).
Plt Kepala BPTJ, Bambang Prihartnon menjelaskan penandatanganan MoU itu terkait akan pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) menyangkut rencana induk transportasi se Jabodetabek.
Kesepakatan tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang mengacu kepada RITJ yang akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Menurutnya, transportasi tidak mengenal batas wilayah maka perlu ada koordinasi dengan para bupati dan wali kota di wilayah Jabodetabek agar RITJ bisa berjalan, terang Bambang. Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi meyambut baik MoU ini, “ saya akan mendukung setiap upaya pemerintah pusat khususnya dalam mengatasi permasalahan transportasi. Dirinya yakin dengan terwujudnya transportasi yang terintengrasi tersebut, akan memudahkan transportasi masyarakat dan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas, termasuk mengurangi kendaraan pribadi di kawasan Jabodetabek. Tandasnya. (yas).